UUD 1945 Amandemen
Sumpah dan Janji Presiden terdapat dalam pasal 9 undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945. Presiden mengambil sumpadh dan janji menurut agama dan kepercayaan dihadapan majelis permusyawaratan rakyat atau dewan perwakilan rakyat. Apabila tidak bisa diadakan sidang, Presiden(wakil presiden) mengambil sumbah dan janji dihadapan ketua majelis permusyawaratan rakyat dan disaksikan pimpinan Mahkamah Agung.
Berikut Bunyi Sumpah dan janji Presiden
Sumpah dan Janji Presiden terdapat dalam pasal 9 undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945. Presiden mengambil sumpadh dan janji menurut agama dan kepercayaan dihadapan majelis permusyawaratan rakyat atau dewan perwakilan rakyat. Apabila tidak bisa diadakan sidang, Presiden(wakil presiden) mengambil sumbah dan janji dihadapan ketua majelis permusyawaratan rakyat dan disaksikan pimpinan Mahkamah Agung.
Berikut Bunyi Sumpah dan janji Presiden
Sumpah Presiden(Wakil Presiden)
Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
Janji Presiden(Wakil Presiden)\
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
Baca juga> Dowload UUD 1945